Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said merespon terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan.
Proses ini dipandang sebagai pengabaikan prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan yaitu: 1) Kemanusiaan, 2) Kesamaan, 3) Kenetralan, 4) Kesukarelaan, 5) Kemandirian, 6) Kesatuan, dan 7) Kesemestaan.
“Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU No.1/2018,” kata Said, Senin 9 Desember 2024.
Baca Juga: Jadi Calon Tunggal, Jusuf Kalla Kembali Jabat Ketua Umum PMI untuk Periode Ketiga
“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” kata Ketua Institut Harkat Negeri ini.
Dijelaskan bahwa prinsip Kesatuan mengandung makna, di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut.
“Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” tutur Sudirman.
Ia juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh: Kesemestaan.
“Sebagai bangsa yang beradab seyogyanya kita tidak membuat malu di kancah internasional. Bila kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” pungkasnya.
Baca Juga: Siapa Agung Laksono? Dilaporkan Jusuf Kalla ke Polisi Karena Dituduh Berkhianat
Agung Laksono Dilaporkan ke Polisi
Jusuf Kalla, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) terpilih di Munas ke XXII, mengatakan telah melaporkan Agung Laksono ke polisi. Upaya Agung Laksono merebut kursi ketua umum PMI disebut tindakan ilegal.
Menurut JK, Agung Laksono telah dilaporkan ke polisi karena dinilai melakukan tindakan melawan hukum.
"Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum," tegas JK kepada wartawan usai pembukaan Munas PMI ke 22 di Hotel Sahid, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
"PMI itu hanya ada satu dalam satu negara," ungkap JK.
Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 itu menambahkan, tindakan Agung Laksono harus dilawan. Pasalnya bisa berbahaya bagi kemanusiaan.
JK bahkan menyebut tindakan Agung Laksono itu sudah menjadi kebiasaan.
"Agung Laksono kerjanya seperti itu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan," tegas JK.
JK juga mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.