Suara.com - Amnesty International mengungkapkan, memiliki temuan khusus soal aksi represif aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi pada tanggal 22-29 Agustus 2024.
Adapun demonstrasi tersebut soal mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisi tentang ambang batas calon kepala daerah.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, total ada sekitar 579 warga sipil yang menjadi korban tindak kekerasan pihak kepolisian, di 14 kota yang tersebar dalm 10 provinsi di IIndonesia.
Adapun 14 kota tersebut di antaranya Banda Aceh, Pekan Baru, Jambi, Jakarta, Kediri, Banjarmasin, Palu dan Makasar.
Baca Juga: Amnesty International Catat Ada 116 Kasus Kekerasan yang Dilakukan Aparat Kepolisian Sepanjang 2024
Menurut Usman, dari ratusan warga sipil yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian paling banyak yakni menjadi korban penangkapan, sebanyak 344 orang. Disusul dengan kekerasan fisik sebanyak 152 orang.
Dari ratusan orang tersebut, polisi tidak hanya melakukan kekerasan terhadap para demontran, melainkan juga menyasar terhadap relawan medis. Seperti yang dialami oleh Anya, relawan medis yang berada di Bandung.
“Saat itu Anya mendapat pemukulan dan tendangan dari orang yang menggunakan pakaian sipil. Kekerasan terus dilakukan meski Anya telah mengaku sebagai petugas medis yang saat itu tengah membawa korban,” kata Usman, lewat Youtube Amnesty International, Senin (9/12/2024).
Tak hanya itu, lanjut Usman, mengatakan, saat itu Anya juga sempat mendapat bentakan dan menyeret Anya ke dalam selokan yang tingginya hampir satu setengah meter.
“Saat itu bajunya hingga sobek,” ucap Usman.
Aktivis HAM yang berada di Jakarta, Rama, kata Usman juga mengalami hal yang sama. Rama saat itu mendapat kekerasan berupa pemukulan dan tendangan hingga kesulitan bernafas akibat hidungnya patah.
Rama, lanjut Usman, juga sempat mendapat makian dari aparat kepolisian. Kemudian, pihak kepolisian juga membawa Rama, namun bukan ke rumah sakit untuk mengobati lukanya.
Melainkan Rama dibawa menggunakan mobil tahanan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Setibanya di Polda Metro Jaya, Rama tidak mendapat pendampingan hukum dan tidak diperkenankan untuk menghubungi pihak keluarga,” jelas Usman.
Kekerasan aparat saat aksi di akhir bulan Agustus 2024 itu juga berupa tembakan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur dialami 17 orang.
Selanjutnya, kekerasan berlapis terdampak pada 65 orang, dan 1 orang dinyatakan hilang sementara.