Suara.com - Amnesty International menyebutkan sepanjang 2024, ada 116 kasus tindakan kekerasan aparat kepolisian. Angka tersebut tercatat sejak Januari hingga November 2024.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan 29 diantaranya merupakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Saat mengejar TPNPB, anggota polisi menembak warga sipil berinisial YS (40) hingga tewas di Intan Jaya, Papua Tengah, pada bulan Januari. Kemudian penembakan pria berinisial R (34) hingga tewas di rumahnya di Batu Badak, Lampung Timur, pada Maret 2024,” kata Usman, dalam siaran Youtube Ambesty International, Senin (9/12/2024).
“Terbaru, polisi menembak remaja berinisial G (16) di Semarang, Jawa Tengah saat sedang mengendarai sepeda motor dengan S dan A, setelah sepeda motor mereka bersenggolan dengan aparat, pada bulan November,” tambahnya.
Tindakan kekerasan lainnya yakni penyiksaan sebanyak 26 kasus. Penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil dalam aksi demontrasi sebanyak 21 kasus.
“Intimidasi dan kekerasan fisik sebanyak 28 kasus,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam membubarkan massa, aprat kepolisian juga sering menggunakan gas air mata dan water cannon tidak sesuai prosedur. Berdasarkan catatan Amesty, hal itu terjadi sebayak 7 kasus.
“Gas air mata serta water cannon memang bukan senjata yang bisa langsung mematikan namun jika ditembakan secara langsung apalagi ke arah mata, bisa sangat menbahayakan. Water cannon juga bisa membuat patah tulang rusuk dan kerusakan organ dalam tubuh jika disemprotkan dari jarak dekat,” beber Usman.
Kemudian, kekerasan lainnya yang pernah dilakukan aparat yakni melakukan penahanan tanpa diketahui keberadaannya sebanyak 3 peristiwa.
Baca Juga: Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Yusril Soal Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
“Kemudian pembubaran diskusi 1 kasus dan penghilangan sementara 1 kasus,” pungkasnya.