Jadi Calon Tunggal, Jusuf Kalla Kembali Jabat Ketua Umum PMI untuk Periode Ketiga

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB
Jadi Calon Tunggal, Jusuf Kalla Kembali Jabat Ketua Umum PMI untuk Periode Ketiga
Jusuf Kalla usai terpilih menjadi Ketua Umum PMI periode 2024-2029. [Dok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jusuf Kalla kembali terpilih menjadi Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 usai dipilih secara aklamasi dalam sidang pleno kedua musyawarah nasional organisasi tersebut yang digelar pada Minggu (8/12/2024) malam di Jakarta.

Sebelum terpilih secara aklamasi, peserta sidang memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla untuk periode kepemimpinan sebelumnya, (2019-2024). 

Keputusan tersebut disampaikan mayoritas peserta munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rocjana menjelaskan bahwa mayoritas dari 490 peserta munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.

Baca Juga: Siapa Agung Laksono? Dilaporkan Jusuf Kalla ke Polisi Karena Dituduh Berkhianat

“Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” ujar Ketua PMI Jawa Barat melalui rilis resmi yang diterima Suara.com.

Berdasarkan laporan panitia kredensial, sebelumnya ada dua bakal calon ketua umum yang akan maju dalam munas tersebut.

Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.

"Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal," demikian disampaikan Ketua Panitia Munas ke22 PMI, Fachmi Idris.

Dalam laporannya saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menyampaikan, aturan yang merujuk pada mekanisme pemilihan ketua PMI.

Baca Juga: Aklamasi Pimpin PMI 2024-2029, JK: Upaya Agung Laksono Bahaya untuk Kemanusiaan

"Merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla."

Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.

Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.

"Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum,” jelasnya.

Laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla disampaikan melalui video dokumentasi yang menampilkan berbagai aktivitas PMI selama masa kepemimpinannya.

Beberapa poin utama laporan tersebut meliputi dukungan PMI dalam pengendalian Pandemi Covid-19 di berbagai daerah, aksi tanggap darurat di berbagai lokasi bencana di Indonesia, implementasi program-program yang mendukung kegiatan adaptasi perubahan iklim, dan aksi kemanusiaan internasional di Gaza.

Dengan pencapaian ini, para peserta Munas berharap Jusuf Kalla dapat melanjutkan kontribusinya dalam memperkuat peran PMI di tingkat nasional dan internasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI