Gugatan Ditolak, Ponsel Hasto PDIP Dipakai KPK buat Kejar Buronan Harun Masiku, Apa Isinya?

Senin, 09 Desember 2024 | 07:27 WIB
Gugatan Ditolak, Ponsel Hasto PDIP Dipakai KPK buat Kejar Buronan Harun Masiku, Apa Isinya?
Gugatan Ditolak, Ponsel Hasto PDIP Dipakai KPK buat Kejar Buronan Harun Masiku, Apa Isinya? (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan yang diajukan tim hukum PDIP terkait penyitaan barang-barang milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dengan putusan tersebut, pihaknya masih menggunakan barang sitaan milik Hasto, termasuk ponselnya untuk mencari tersangka Harun Masiku.

"(Barang bukti termasuk ponsel Hasto Kristiyanto) masih digunakan dalam proses penyidikan dan masih didalami (pencarian Harun Masiku)," kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Senin (9/12/2024).

Dia juga menegaskan bahwa putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa majelis hakim PN Jaksel menilai bahwa penyidik KPK sudah bekerja secara profesional.

“Majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional," ujar Tessa.

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang selebaran bergambar Harun Masiku saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang selebaran bergambar Harun Masiku saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tolak Gugatan PDIP ke KPK

Majelis Hakim PN Jaksel sebelumnya menolak gugatan yang diajukan tim hukum PDIP terkait penyitaan barang-barang milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku sebagai tersangka.

Hakim Estiono juga menyatakan bahwa PN Jaksel tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh DPP PDIP.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/ Pdt.G/2024/PN JKT SEL," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Estiono, saat membacakan amar putusan sela pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: KPK Rilis Foto Terbaru Harun Masiku, Keberadaannya Mulai Terungkap?

DPO Harun Masiku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI