Kronologi Warga Tolak Pembangunan Gedung Kedubes India Berlantai 18 Berujung Gugatan di PTUN

Minggu, 08 Desember 2024 | 17:25 WIB
Kronologi Warga Tolak Pembangunan Gedung Kedubes India Berlantai 18 Berujung Gugatan di PTUN
Kuasa hukum warga penolak pembangunan gedung Kedubes India, David Tobing. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ternyata itu sudah terbit sejak 1 September 2023, ini aneh karena Juli 2023 warga minta agar pihak Dubes India door to door tidak dilakukan justru terbit PBG. Kami lakukan surat keberatan dengan melakukan penggugatan didasari dengan barcode (PBG) tercantum pejabatnya Sudin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan," terangnya.

David kemudian melalukan gugatan PTUN. Dalam sidang, Sudin PTSP Jakarta Selatan mengakui ada kesalahan dalam penncantuman barkode.

Bahkan, lanjut David, barcode itu berubah dari Sudin PTSP Jaksel ke Dinas PTSP DKI Jakarta.

"Jadi pejabatnya berbeda, ini suatu pelanggaran, bukan lagi maladministrasi, tapi kalau dari sisi ITE juga pidana karena barcode itu lambang dalam UU ITE dan sudah dimanipulasi," katanya.

Sehingga saat itu, kata David, PTUN memutuskan bahwa PBG tersebut dinyataka tidak berlaku dan dibatalkan. Sejak putusan itu, proses pembangunan gedung Kedutaan Besar India dihentikan dan tidak boleh dijalankan.

"Kami berharap ada transparansi pelaksaan aturan karena kami menganggap sejak 2017 terjadi manipulasi, RT yang tahun 2017 juga ikut menggugat PBG dan RT yang sekarang juga menggugat," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI