Kemen PPPA akan Bentuk Tim Khusus Selidiki Mental Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:42 WIB
Kemen PPPA akan Bentuk Tim Khusus Selidiki Mental Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kesehatan mental MAS, anak 14 tahun di Cilandak, akan terus ditelusuri untuk mengungkapkan motifnya membunuh ayah dan neneknya sendiri. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana membuat tim khusus untuk mengungkap hal tersebut.

"Kemen PPPA akan bentuk tim khusus asesment untuk kebutuhan layanan lebih lanjut agar kasus ini komprehensif dan tuntas," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Tim khusus tersebut akan terdiri dari pihak Kemen PPPA, psikolog, juga pekerja sosial. Nahar menjelaskan, assesment lebih detail mengenai kondisi psikis MAS sangat penting dilakulan karena akan memengaruhi proses hukum serta jerat hukuman yang akan menimpanya.

Kasus tersebut makin membuat publik heran karena anak pelaku dikenal pintar dan taat kepada orang tua. Dikayakan juga oleh Nahar kalau MAS mampu bersikap sopan ketika ditemui oleh pihak Kemen PPPA beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Rajin Ibadah, Motif Belum Terungkap

"Jadi kesimpulannya sih dia anak baik. Hanya saja, anak baik itu kan menurut pandangan kita, belum tentu sesuai dengan pandangan ahli kan. Uadi tunggu aja," tuturnya.

Nahar belum bisa memastikan terkait dugaan MAS apakah memiliki keterbatasan mental. Untuk memastikan hal tersebut dibutuhkan waktu lebih lama untuk menggali kondisi psikis MAS yang kemungkinan dipengaruhi pola asuh dari orangtua serta lingkungannya.

Nantinya, hasil kondisi psikis tersebut akan menentukan kelayakan MAS diproses secara hukum atau tidak. Bila MAS dinyatakan sehat secara mental, maka proses hukumnya akan berlanjut sebagaimana mestinya. Tapi, bila ditemukan kalau dia memiliki gangguan psikis, maka kata Nahar, perlu ada penyesuaian proses hukum karena dianggap sebagai disabilitas mental.

"Ini yang harus ada keputusan dari ahli yang menetapkan bahwa dia masuk kategori memiliki keterbatasan mental atau tidak. Kalau memiliki keterbatasan mental artinya perlu dipertimbangkan tentang kecakapan dia bertanggung jawab secara hukum," ucap Nahar.

Baca Juga: Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Tetap Dapat Hak Pendidikan, Kemen PPPA: Baru Ikut UAS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI