Suara.com - LBH Semarang menyoroti belum adanya tindakan dari pihak kepolisan soal atas tewasnya Gamma, seorang siswa SMK yang meninggal dunia akibat ditembak polisi, saat berkendara di wilayah Semarang.
Tim hukum LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan sidang kode erik terhadap Aipda Robig Zaenudin alias RZ terduga pelaku yang menembak Gamma usai bersenggolan di jalan.
“Sampai dengan hari ini, setelah dua minggu berlangsung, kemudian belum ada upaya yang konkrit dilakukan oleh, baik itu Polda Jawa Tengah maupun Polrestabes Semarang,” katanya, lewat tayangan Youtube YLBHI, dikutip Suara.com, Minggu (8/12/2024).
Padahal, lanjut Arief, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga mengambil rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Namun, hingga saat ini saat didesak soal proses pidana terhadap Aipda RZ, pihak kepolisian beralasan jika saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti
“Sampai dengan hari ini Aipda RZ belum dilakukan sidang etik, kemudian proses pidananya juga belum dilakukan dengan alasan. Mereka selalu bilang bahwa masih mengumpulkan bukti-bukti, padahal kami mendapatkan informasi pas kejadian malam hari itu tidak berlangsung lama, kemudian polisi telah mendatangi TKP untuk melakukan olah kejadian, termasuk juga mengambil berbagai bukti, salah satunya CCTV,” beber Arief.
Arief menilai, bukti yang dimiliki pihak kepolisian saat ini dinilai telah cukup. Lantaran sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Gamma.
“Polisi juga telah melakukan ekshumasi kepada korban, yang seharusnya bukti-bukti telah menguatkan, termasuk juga sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi,” ucapnya.
Ditambah, adanya rekomendasi dari Komnas HAM yang mengatakan, jika tewasnya Gamma merupakan pelanggaran HAM.
Baca Juga: Kejanggalan di Balik Penembakan Gamma: Indikasi Dugaan Obstruction of Justice Kapolrestabes Semarang
“Sudah ada juga rekomendasi dari Komnas HAM bahwa ini telah terjadi pelanggaran HAM kasus di Semarang. Kemudian KPAI juga menguatkan bahwa para korban ini tidak terafiliasi tawuran, dari itu semua harusnya tidak ada proses yang kemudian semakin panjang,” pungkasnya.