Suara.com - Seorang oknum ASN di Kejari Lubuk Pakam bernama Ronald Fransius Situmorang (45) ditangkap terkait kasus penggelapan 20 unit mobil rental.
Dalam kasus ini, Ronald bermain tidak sendiri. Ia mengajak teman wanitanya bernama Wasty Sinaga (44) yang kini telah dicokok polisi.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima laporan 20 mobil rental digelapkan pelaku.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya bersama beserta barang bukti enam mobil rental.
"Pelaku berinisial R merupakan PNS aktif dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam (Bagian tata usaha). Dari kedua pelaku diamankan dua unit mobil rental yang diduga digelapkan pelaku," kata Gidion kepada SuaraSumut.id, Minggu (8/12/2024).
Gidion mengatakan pelaku beraksi dengan modus meminjam atau merental mobil selama sebulan. Pelaku Wasty berperan sebagai orang yang merental mobil.
"Setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R," ungkap Gidion.
Ronald kemudian menggadaikan mobil rental itu ke orang lain dengan harga sekitar Rp 30 juta-an.
"Mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda," ucapnya.
Selain menangkap kedua pelaku dengan barang bukti enam unit mobil, polisi sedang mencari 14 unit mobil lagi yang digelapkan oleh kedua pelaku.
Gidion mengingatkan kepada pemilik mobil rental dan masyarakat agar berhati-hati terhadap aksi kejahatan penggelapan mobil.
"Terhadap kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo