Suara.com - Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan terus digaungkan ke publik, salah satunya dengan sosialisasi di transportasi umum.
Upaya itu dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Kementerian Perhubungan serta beberapa mitra transportasi menggelar jalan santai sekaligus meninjau langsung perjalanan di MRT Jakarta.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan, kampanye anti kekerasan kepada perempuan harus terus digaungkan agar tidak lagi kasus baru maupun yang berulang.
"Kami berharap dengan semakin banyaknya kampanye ini disosialisasikan oleh berbagai kalangan paling tidak semakin meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apalagi kalau bisa sampai nol ya, tidak ada kekerasan lagi terhadap perempuan dan anak," kata Arifah dalam sambutannya saat acara jalan santai dan Kampanye Dare To Speak Up di Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Baca Juga: Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak, Menteri PPPA Minta Orang Tua Introspeksi Pola Asuh
Menurut Arifah, bahwa kampanye Dare To Speak Up hadir untuk menguatkan perempuan serta mengingatkan para korban kekerasan kalau mereka tidak sendiri. Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dikatakan Arifah telah membawa harapan baru bagi perempuan terutama yang menjadi korban kekerasan.
"Kini semakin banyak perempuan yang berani menyuarakan kebenaran, membuka ruang untuk perubahan yang lebih baik," ujarnya.
Rangkaian sosialisasi itu sengaja filakukan di transportasi umum agar lebih midah dilihat oleh masyarakat. Arifah juga menyebutkan kalau tindak pelecehan seksual terhadap perempuan masih banyak terjadi di ruang publik, seperti transportasi umum.
"Ternyata masih banyak kekerasan seksual yang dilakukan di transportasi umum. Karena ini kampanye sebagai alarm, jangan sekali-kali melakukan kekerasan terhadap perempuan di mana pun, apalagi di transportasi umum," kata dia.
Arifah mendorong kepada setiap perempuan agar tidak malu maupun takut bila menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Dia menekankan bahwa melalui UU TPKS menjadikan aturan hukum lebih berpihak terhadap korban kekerasan.
Baca Juga: Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Korban Tidak Boleh Disalahkan
Diketahui, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dilaksanakan setiap tahun selama 10 hari, yakni mulai dari 25 November, yang juga bertepatan sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye akan berakhir pada 10 Desember yang juga bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.