Cawagub Papua Paksa Istri Tenggak Miras Hingga Threesome di Hotel

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 07 Desember 2024 | 19:50 WIB
Cawagub Papua Paksa Istri Tenggak Miras Hingga Threesome di Hotel
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (ANTARA/Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kasus KDRT yang terjadi di dua TKP, yakni di hotel dan rumah pribadi," ujar Benny.

YB sendiri terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000, lantaran dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI