"Kasus KDRT yang terjadi di dua TKP, yakni di hotel dan rumah pribadi," ujar Benny.
YB sendiri terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000, lantaran dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.