Cawagub Papua Paksa Istri Tenggak Miras Hingga Threesome di Hotel

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 07 Desember 2024 | 19:50 WIB
Cawagub Papua Paksa Istri Tenggak Miras Hingga Threesome di Hotel
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (ANTARA/Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi tengah mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Calon wakil Gubernur Papua (Cawagub) Papua berinisial, YB, terhadap sang istri, GR, di Kepulauan Yapen, Papua.

Tak hanya itu, YB bahkan diduga memaksa istrinya melakukan threesome dengan kakak korban.

Peristiwa tersebut bermula saat YB memanggil korban untuk menyelesaikan persoalan yang mendera rumah tangga mereka di sebuah hotel yang berada di Kawasan Yapen, Minggu (1/12/2024) sekira jam 01.00 WIT. Saat korban sampai di lokasi, YB memaksa korban menenggak minuman keras.

"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Jumat (7/12/2024).

Baca Juga: Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara

Curiga dengan perlakuan tersebut, korban kemudian membuka gorden pintu kamar dan memergoki kakaknya sendiri dalam kondisi mabuk berat. Namun, Benny tidak menjelaskan kemungkinan adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan kakak korban saat itu.

"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," ujarnya.

Setelah itu, pelaku mendatangi korban di rumahnya sekira jam 04.00 Wita. Keduanya, akhirnya terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan.

Pelaku sempat menarik rambut korban dan menampar hingga 2 kali di bagian kepala hingga pingsan.

"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," tutur Benny.

Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, 8 Anak Jadi Korban

Kasus tersebut saat ini sedang diusut polisi, setelah korban melaporkan sang suami ke Polres Biak Numfor yang kemudian dilimpahkan ke Polda Papua. Adapun dugaan penganiayaan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP).

"Kasus KDRT yang terjadi di dua TKP, yakni di hotel dan rumah pribadi," ujar Benny.

YB sendiri terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000, lantaran dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI