Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Terancam 15 Tahun Penjara, Motif Masih Misterius

Andi Ahmad S Suara.Com
Sabtu, 07 Desember 2024 | 18:13 WIB
Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Terancam 15 Tahun Penjara, Motif Masih Misterius
Ilustrasi pembunuhan yang dilakukan oknum polisi di Bogor (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus oknum polisi bunuh ibu kandung di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memasuki babak baru, namun motif pembunuhan yang dilakukan masih misterius.

Oknum polisi berinisial NJP (41) itu membunuh ibu kandungnya sendiri di Cileungsi. Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, saat ini pihaknya telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi bunuh ibu kandung untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut.

"Pasalnya 351 KUHP dan 338 KUHP, hukuman 15 tahun penjara. Pemeriksaan sudah dua kali terhadap tersangka, namun kami tidak mengejar pengakuan tersangka tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Profil 2 Jenderal Polisi yang Ditugaskan Kapolri untuk Tangkap Fredy Pratama

Menurutnya, pihaknya mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar lokasi kejadian, dari olah TKP, dari penyelidikan dan akan menggeledah kembali lokasi polisi bunuh ibu kandung.

"Kami akan reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat di sana. Tapi sementara ini dua (saksi) sudah cukup," terang Rio Wahyu Anggoro, dilansir dari Metropolitan -jaringan Suara.com.

"Hanya kami perlu mempertegas bahwa penyidikan dilaksanakan oleh kami, sehingga tolong teman-teman kawal ini sampai tuntas," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi di Cileungsi, Kabupaten Bogor tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.

Aksi polisi bunuh ibu kandung itu terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024.

Baca Juga: Bikin 19 Orang Tewas Sepanjang 2024, Kontras Ungkap Ada 62 Peristiwa Penyiksaan oleh Aparat

Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"TKP di warung korban sendiri (ibu kandungnya) di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor," ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra dalam keterangan yang diterima, Senin, 2 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI