Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Gubernur Bengkulu, KPK Geledah 8 Rumah dan 5 Kantor

Sabtu, 07 Desember 2024 | 11:26 WIB
Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Gubernur Bengkulu, KPK Geledah 8 Rumah dan 5 Kantor
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 Juta,” jelas Alex.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera alias FEP juga ikut melakukan galang dana terhadap RM.

“Pada Oktober 2024, Saudara FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1,4 miliar,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyita catatan keluar masuk uang hasil penggalangan dana kampanye untuk tersangka RM, dan uang senilai Rp 7 miliar, dalam pecahan mata uang rupiah, dan mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI