Ribuan Karyawan Duta Palma Diklaim Belum Gajian Gegara Uang Perusahaan Disita Kejaksaan Agung

Jum'at, 06 Desember 2024 | 21:24 WIB
Ribuan Karyawan Duta Palma Diklaim Belum Gajian Gegara Uang Perusahaan Disita Kejaksaan Agung
Ilustrasi Gaji (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung didesak agar mengembalikan uang senilai Rp1,4 triliun hasil penyitaan dari 7 perusahaan Duta Palma Grup.

Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso mengklaim, akibat Kejagung melakukan penyitaan, pihak Duta Palma hingga kini belum bisa membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan.

“Karena uang perusahaan disita dan rekening bank diblokir oleh penyidik Kejaksaan Agung,” kata Handika, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

"Perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji, tunjangan beras dan tunjangan kesehatan ribuan karyawan Duta Palma Grup, bahkan guru anak anak karyawan di kebun sawit juga ikut terlantar," imbuhnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat MA, Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap?

Handika Honggowongso, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan. [Suara.com/Yaumal]
Handika Honggowongso, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan. [Suara.com/Yaumal]

Handika mengatakan, uang senilai Rp1,4 triliun tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi Duta Palma Grup yang saat ini sedang ditangani di Kejaksaan Agung.

"Uang itu sebenarnya berasal dari usaha bisnis yang clear dan tidak mengandung korupsi, uang itu akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan," jelasnya.

Adapun, dalam perkara ini, penyidik Jampidsus menyita uang tunai milik PT Duta Palma sebanyak 4 kali.

Pertama kali penyitaan sebesar Rp450 miliar, kemudian Rp372 miliar, selanjutnya Rp301 miliar dan terakhir Rp288 miliar. Total, uang yang disita sebesar Rp1,4 triliun.

“Sedang terkait penyitaan 5,1 trilyun sebenarnya itu duplikasi penyitaan, sebab uang Rp5,1 triliun itu sudah disita dan dirampas termasuk aset 7 perusahaan yang dijadikan tersangka untuk diperhitungkan dengan uang pengganti Pak Surya Darmadi senilai Rp2,2 triliun. Namun oleh Jaksa belum disetor ke PNBP negara, harus jika sudah cukup sisa nya di kembalikan, tapi sekarang malah disita lagi,” pungkasnya.

Baca Juga: Lagi! Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI