Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam perkara pemufakatan jahat vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saat ini pihaknya memeriksa seorang saksi berinisial SHL yang merupakan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI.
Adapun, kata Harli, pemeriksaan terhadap SHL terlait dengan keterlibatan Zarof Ricar, yang merupakan seorang mantan petinggi Mahkamah Agung.
“Saksi yang diperiksa berinisial SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI,” kata Barli saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Heru Hanindyo Lawan Balik Kejagung, Hakim Kasus Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
“SHL diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, tersangka ZR, dan tersangka LR,” tambahnya.
Harli menyampaikan, jika pemeriksaan terhadap SHL sebagai upaya penguatan dalam pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Kasus Ronald Tannur sebelumnya menjadi sorotan publik setelah ia didakwa atas kasus pembunuhan pacarnya, Dony Amelia. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah klub malam, di mana Dony Amelia ditemukan tewas dengan luka serius di tubuhnya.
Ronald yang merupakan putra seorang anggota DPR, sempat dinyatakan bebas dari vonis dalam sidang pertama yang berlangsung kontroversial.
Baca Juga: Ibunya Tersangka Kasus Suap Hakim, Saudara Kandung Ronald Tannur Diperiksa Kejagung
Vonis bebas tersebut kemudian memicu protes luas, termasuk desakan dari masyarakat agar proses hukum diusut tuntas. Tidak lama setelahnya, muncul dugaan bahwa kebebasan Ronald didalangi oleh pemufakatan jahat, termasuk dugaan suap terhadap oknum pengadilan. Zarof Ricar, salah satu tersangka, diduga memainkan peran penting dalam memengaruhi keputusan bebas Ronald Tannur.