Prabowo Subianto Tegaskan Kenaikkan PPN 12 persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Jum'at, 06 Desember 2024 | 20:56 WIB
Prabowo Subianto Tegaskan Kenaikkan PPN 12 persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada para menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga hingga utusan khusus Presiden saat menjalani retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). [Handout/Tim Media Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala negara menegaskan pihaknya membela dan membantu rakyat kecil dengan kebijakan PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah.

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya," tutur Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

"Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," sambung Prabowo.

Sebelumnya, DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati soal usulan hal-hal apa saja yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada tahun depan.

Baca Juga: Banyak Anggota Kabinet Belum Sampaikan LHKPN, Prabowo: Nanti Akan Dilengkapi

Pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai dirinya bertemu dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yakni Thomas Djiwandono, Anggito Abimanyu, dan Suahasil Nazara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024) sore.

"Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan. Untuk kemudian lebih mengkerucutkan," kata Dasco.

Dalam pertemuan itu akhirnya disepakati skema pengenaan PPN 12 persen dari DPR. Dasco menyampaikan pertama, PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang mewah.

Kemudian ke dua, ia menyampaikan, jika ada sejumlah hal yang bukan termasuk katagori barang mewah itu PPN-nya tetap 11 persen. Lalu yang ketiga, kata dia, ada sejumlah komponen yang memang tidak dikenakan tarif PPN sama sekali.

"Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih yang diatur (dibawah) 6600 watt. Itu tidak dikenakan PPN," ujarnya.

Baca Juga: Gus Miftah Mundur, Prabowo Segera Cari Pengganti Utusan Khusus Presiden

"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," sambungnya.

Adapun Dasco menyampaikan, jika usulan skema tarif PPN dari DPR ini sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ya sebenarnya ada kesamaan pendapat. Pada waktu kami mengusulkan ternyata pak Presiden juga mempunyai pikiran yang sama, sehingga kemudian ini bisa langsung kita koordinasikan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI