Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Tindak Pidana Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan

Jum'at, 06 Desember 2024 | 19:26 WIB
Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Tindak Pidana Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari tangan komplotan ini, petugas menyita barang bukti berupa paspor, kemudian handphone, KTP, foto pernikahan, kemudian surat keterangan belum nikah, surat perjanjian berstempel PT, permohonan visa, dan perhiasan berupa emas dengan total 75 gram.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI