Suara.com - Penyedia jasa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai ketar-ketir mendengar adanya wacana pemberlakuan seumur hidup.
Wacana yang diembuskan dari dalam ruang sidang parlemen Senayan tersebut bakal membuat rezeki penyedia jasa berkurang drastis.
Seorang penyedia jasa perpanjang SIM dan STNK, Saipuji mengungkapkan keberatan bila wacana tersebut terrealisasi, lantaran bakal membuat pendapatannya semakin seret.
"Ya pasti kalau sudah berlaku, pendapatan bakal berkurang," katanya kepada Suara.com, Jumat (6/12/2024).
Saipuji bahkan menilai bahwa kebijakan pemberlakuan SIM seumur hidup tidak tepat. Sebab, perpanjangan legalitas untuk pengemudi itu sekaligus menjadi uji kompetensi seseorang pemegang SIM.
"Misal dia dapat SIM di umur 25, kemudian dia usia sudah 60, apakah masih berkompeten mengantongi SIM untuk berkendara," lanjutnya.
Tak hanya itu, ia mengaku dalam sekali membantu perpanjangan SIM dan STNK hanya mendapatkan selisih biaya sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Biaya tersebut di luar dari biaya pokok perpanjangan seperti asuransi dan tes kesehatan.
"Paling ongkos jalan itu sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” katanya.
Selain itu, ia mengaku bila kebijakan tersebut diketuk palu, maka tidak tahu lagi harus menyambung hidup memenuhi kebutuhan hidup yang kian mahal.
Baca Juga: Polisi Terancam Kehilangan Pendapatan Ratusan Miliar Jika SIM Berlaku Seumur Hidup
"Kalau benaran ini berlaku, nggak tahu mau kerja apalagi," katanya.