Suara.com - Seorang warga Lampung bernama Romadon tewas ditembak aparat kepolisian dari Polda Lampung, pada Kamis (28/3/2024). Romadon tewas akibat dituduh sebagai maling motor di kawasan Lampung.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan Romadon ditembak mati dibagian perut dengan peluru tembus hingga bagian pinggul tepat di hadapan anak, istri dan orang tua korban.
“LBH Bandar Lampung mendampingi keluarga korban penembakkan warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur diperiksa oleh Propam Mabes Polri terkait dengan penghilangan nyawa,” kata Prabowo, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
“Dan penggunaan kekuatan berlebih yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian Polda Lampung pada tanggal 28 Maret 2024 atas nama korban almarhum Romadon,” tambahnya.
Prabowo mengatakan, pemeriksaan ini merupkan tindak lanjut dari pelaporan dari keluarga Romadon yang dilakukan pada 8 Agustus 2024 lalu.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam, lanjut Prabowo, yang teregister dengan nomor B/3289/IX/WAS.2.4./2024/Divpropam.
“Berdasarkan hasil Gelar Sepakat yang juga tertuang dalam SP2HP tersebut, ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh terduga pelaku. Kemudian, terhadap tindaklanjutnya dilimpahkan ke Bidpropam POLDA Lampung dalam rangka pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri,” ucapm
Prabowo kemudian mengatakan, saat ini pihaknya mendorong kepada Propam Mabes Polri, Polad Lampung dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas adanya dugaan extra judicial killing yang menimpa Romadon.
Ia menyebut Romadon tidak melakukan perlawanan saat dituduh sebagai pelaku pencurian kendaraan dan hendak ditangkap aparat.
Baca Juga: Beda 180 Derajat, Intip Reaksi Dewi Perssik dan Anita Hara Saat Digoda Teman Anaknya
“Pada saat penembakkan diketahui Romadon bersama anak dan istrinya sedang memperbaiki sandal yang rusak didalam rumahnya,” katanya.