Setiap mata anggaran dan program kerja dibahas secara cermat dan teliti. "Alhasil, Perda APBD 2025 bisa disahkan tepat waktu, sebelum tanggal 30 November kemarin," kata Augustinus.
Meki telah disahkan, Perda APBD DKI Jakarta 2025 masih harus melewati evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu diundangkan dan diimplementasikan pada tahun 2025.
Evaluasi Kemendagri untuk memastikan penyusunan APBD DKI Jakarta sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan terkait.
Maksimal 15 hari, waktu yang dibutuhkan dalam proses evaluasi. "Nah, kemarin sudah diajukan untuk evaluasi, semoga secepatnya tuntas," kata dia.
APBD DKI Jakarta harus ditetapkan sebelum memasuki tahun anggaran baru. Dengan kata lain, sebelum jatuh tempo pada 31 Desember 2024. "Jika melewati itu, akan ada sanksi administrasi," tutur Augustinus.