DPRD DKI Jakarta Sahkan APBD 2025, Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Jum'at, 06 Desember 2024 | 13:15 WIB
DPRD DKI Jakarta Sahkan APBD 2025, Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Dok: Humas DPRD DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat rapat paripurna yang digelar pada Kamis (28/11/2024). Total APBD yang disetujui mencapai Rp91.344.891.241.214.

Pengesahan anggaran tahun 2025 itu menjadi tonggak penting untuk keberlanjutan pembangunan di Jakarta. Berbagai program prioritas terkait nasib kesejahteraan masyarakat ditentukan dari tata kelola keuangan daerah sesuai perencanaan yang telah dibahas oleh DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan anggaran. Diharapkan, penjabat gubernur bisa memperhatikan saran dan harapan yang telah disampai DPRD lewat pembahasan anggaran.

Dari total anggaran sebesar Rp91,3 triliun, target pendapatan daerah mencapai Rp81,7 triliun. Sumber penerimaan pembiayaan lainnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp5 triliun, dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp4,5 triliun.

Satu program prioritas dalam APBD 2025 adalah Program Sekolah Gratis. Mencakup sekolah negeri dan swasta di DKI Jakarta. Guna mendukung program tersebut, DPRD DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 triliun.

Besaran anggaran itu telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan Proram Sekolah Gratis.

"Yang perlu waktu adalah persiapan regulasinya. Dananya sudah siap," ungkap Khoirudin.

Kini, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Tujuannya agar program tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Di antaranya terkait dengan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Pada implementasi sekolah gratis, KJP tetap berlanjut dengan penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan siswa sekolah. Seperti biaya untuk memberli seragam, sepatu, dan perlengkapan sekolah lainnya.

Baca Juga: Peningkatan Layanan Kesehatan Jadi Bagian Fokus Program DPRD DKI Jakarta

"Sekarang sekolahnya sudah gratis. Jadi KJP hanya untuk beli sepatu, kaos kaki, celana, baju, topi, dasi, dan perlengkapan sekolah lainnya," ungkap Khoirudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI