Lebih lanjut, Andi menyebut hukum pidana Indonesia masih mengatur pidana mati sebagai pidana pokok sehngga dia menilai pemerintah belum berniat menghapus vonis mati dari hukum pidana.
“Terbukti pada KUHP Baru yang disahkan pada awal 2023 dan akan berlaku 2026 nanti, pidana mati masih diatur walaupun dengan syarat pemberlakuan yang lebih ketat,” ucap Andi.
Dia menjelaskan bahwa vonis mati pada KUHP Baru diatur akan berlaku untuk pidana khusus yang diancamkan secara alternatif kepada para terdakwa.
“Artinya, pidana mati tidak lagi tergolong sebagai pidana pokok sebagaimana diatur dalam KUHP lama. Jika diberlakukan nantinya, ketentuan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan,” tandas Andi.