Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan hasil pemantauan soal pelanggaran terhadap hak fundamental warga negara sepanjang 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan bagi KontraS ialah pelanggaran hak asasi manusia berupa extra judicial killing.
Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy menjelaskan bahwa extra judicial killing ialah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Angka tertinggi dari pelanggaran extra judicial killing dilakukan oleh institusi kepolisian sebanyak 34 peristiwa dan institusi TNI sebanyak 11 peristiwa,” kata Andi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/12/2024).
Dari 45 peristiwa extra judicial killing tersebut, Andi menyebut 20 peristiwa di antaranya tidak berkaitan dengan tindak kriminal korban.
“Dalam penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh aparat, khususnya institusi Kepolisian, itu berdampak pada adanya peristiwa nonkriminal yang sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan peristiwa kejahatan,” tutur Andi.
Lebih lanjut, Andi juga mengungkapkan cara-cara yang dilakukan aparat penegak hukum saat menjadi pelaku extra judicial killing seperti penggunaan senjata api dan penganiayaan.
"Peristiwa extra judicial killing ini akibat dari penggunaan senjata api yaitu sebanyak 29 korban dan juga akibat dari tindak penyiksaan sebanyak 18 korban,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyarankan agar aparat kepolisian tidak lagi dibekali dengan senjata api setelah, maraknya kasus penyalahgunaan yang menimbulkan korban jiwa.
Senpi Ganti Pentungan