Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru mengaji berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial LIJ (39) terhadap anak yang merupakan murid dari tersangka akan memasuki babak baru.
Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, telah menuntaskan penanganan perkara ini. Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi, penanganan kasus pencabulan terhadap anak dan/atau pelecehan seksual secara fisik dengan tersangka berinisial LIJ di kami sudah tuntas, karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan sudah kami tahap duakan," kata Kepala Satreskrim AKP Made Dharma Yulia Putra di Lombok Timur, Jumat (6/12/2024).
Jaksa peneliti pada Kejari Lombok Timur menyatakan berkas tersangka LIJ lengkap dengan merujuk pada pemenuhan unsur perbuatan pidana yang disangkakan sesuai Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Di Balik Senyum Tom Lembong Saat Ditahan, Ada Pesan Istri yang Menyentuh: Tetaplah Bersinar
Terkait pelimpahan tersangka LIJ dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke penuntut umum, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta membenarkan hal tersebut.
Bayu mengungkapkan bahwa penyidik kepolisian melaksanakan kegiatan tahap dua tersangka dan barang bukti ke penuntut umum itu pada Kamis (5/12) di Kantor Kejari Lombok Timur.
"Tindak lanjut tahap dua, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka LIJ dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas kelas II B Selong, Lombok Timur," kata Bayu.
Kepolisian menangani kasus ini berawal dari adanya laporan pihak keluarga korban pada 12 Juli 2024, usia korban yang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar tersebut mengadukan perbuatan tersangka LIJ.
Tersangka LIJ dilaporkan berbuat asusila ke kepolisian secara berulang saat mengajarkan korban mengaji di musala bersama anak lainnya di wilayah Sambalia, Kabupaten Lombok Timur. (Antara)
Baca Juga: Ditulis dari Balik Jeruji, Tom Lembong Beberkan Kronologi Dirinya Jadi Tersangka