Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK Baru Berpotensi Tak Sangar Berantas Korupsi, Prabowo Disarankan Bentuk Perppu

Jum'at, 06 Desember 2024 | 10:40 WIB
Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK Baru Berpotensi Tak Sangar Berantas Korupsi, Prabowo Disarankan Bentuk Perppu
Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi bekerja dengan tidak independen. Salah satu faktornya, kata Saut, akibat revisi UU KPK No. 19 tahun 2019.

Revisi UU tersebut menempatkan KPK bukan lagi menjadi lembaga independen, melainkan berada di bawah rumpun eksekutif dan status pegawainya yang beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan dasar hukum yang sama, menurut Saut, pimpinan KPK periode 2024-2029 nanti tidak akan jauh berbeda dengan periode 2019-2024 yang dinilai lebih rendah dalam pemberantasan korupsi.

"Mereka punya resiko yang sama dengan lima tahun kebelakangan karena mereka belum teruji," kata Saut kepada Suara.com, ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga: Pantas Bisa Cas Cis Cus Ngomong Inggris, Verrell Bramasta Ternyata Pernah Belajar di Oxford

Walau begitu, Saut mengaku masih menyimpan harapan kepada dua pimpinan KPK terpilih yang dinilai punya latar belakang dan rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.

"Dua (pimpinan) di antaranya, bekas penyidik dan penuntut. Ya, saya pikir dia punya pengalaman untuk itu. Mudah-mudahan dia perform di situ. Tetapi lagi-lagi, risiko-risiko untuk kemudian mereka tidak independen karena undang undangnya sama," tutur Saut.

Menurutnya, selama lima tahun terakhir dalam pemberlakuan UU KPK no. 19/2019 terbukti kalau lembaga antirasuah tersebut kehilangan taringnya dalam memberantas korupsi. Salah satu buktinya juga terlihat dari indeks persepsi korupsi atau IPK Indonesia yang stagnan di angka 34.

Saut menyarankan Presiden Prabowo Subianto kembali membuat KPK menjadi lembaga yang independen. Caranya dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai penggantindari UU no. 19/2019.

"Kalau mau keren, Prabowo bikin Perppu, kembalikan pimpinan KPK se-independen mungkin. Sehingga kemudian itu menjadi sparing partner untuk pemerintah. Itu yang akan lebih bagus," pungkasnya.

Baca Juga: Johanis Tanak Absen Saat Rapur Pengesahan, Pimpinan-Dewas KPK 2024-2029 Tetap Sah Ditetapkan

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 melalui rapat pleno pada Kamis (5/12) kemarin. Selanjutnya, para Pimpinan dan Dewas KPK tersebut akan dilantik oleh Presiden Prabowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI