Jokowi hingga Prabowo Cawe-cawe di Pilpres dan Pilkada 2024, TB Hasanuddin Dorong UU Kelembagaan Presiden Dibentuk

Jum'at, 06 Desember 2024 | 10:31 WIB
Jokowi hingga Prabowo Cawe-cawe di Pilpres dan Pilkada 2024, TB Hasanuddin Dorong UU Kelembagaan Presiden Dibentuk
Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto. (Instagram/prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI fraksi PDIP, Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) terkait kelembagaan presiden.

Hasanuddin menilai adanya UU tersebut untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan agar siapapun presidennya tidak melanggar etika politik bernegara dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan eksekutif di republik ini.

Sebab, menurutnya, dalam kampanye Pemilu Presiden 2024 dan Pilkada serentak 2024, sangat jelas masyarakat dipertontonkan secara terang-terangan perilaku yang kurang etis dan mencederai nilai-nilai demokrasi oleh Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo.

"Pada periode kampanye pilpres 2024 misalnya, sempat heboh diberitakan Presiden Jokowi makan malam dengan capres Prabowo jelang pelaksanaan debat, bahkan fotonya beredar di media," kata TB Hasanuddin dikutip Jumat (6/12/2024).

Baca Juga: Agar Tak Dicurigai Seperti Jokowi, Eks Pimpinan KPK Beri Sederet Tantangan ke Prabowo, Apa Saja?

Selain di Pilpres 2024, kata dia, masyarakat dipertontonkan oleh tindakan Presiden Prabowo secara terang benderang memberikan dukungannya kepada pasangan Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah.

"Untuk Pilkada Jakarta, Surat ajakan kepada masyarakat Jakarta yang dibuat oleh Presiden Prabowo untuk memilih paslon Ridwan Kamil-Suswono, beredar pada masa tenang kampanye," ujarnya.

Melihat hal ini, ia mengatakan, sebagai seorang negarawan dan pimpinan tertinggi, Presiden sudah seharusnya menahan diri dari politik elektoral. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan demokratis, tanpa intervensi, atau kecurangan agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

"Jika presiden mewakili paslon tertentu dalam pemilu, maka akan memperkeruh situasi. Bukan tidak mungkin partisipasi presiden sebagai juru kampanye paslon tertentu akan berujung pada konflik sosial dan perpecahan anak bangsa," katanya.

Selain itu, ia juga menegaskan, setelah di lantik jadi Presiden, siapapun dia sekarang dia adalah milik seluruh rakyat Indonesia bukan milik satu kelompok dan golongan tertentu.

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Isu Dipecat PDIP

Untuk itu, Hasanuddin berkaca dari persoalan ini semua, keberadaan UU Lembaga Kepresidenan sudah sangat mendesak. UU tersebut dibutuhkan untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan agar siapapun presidennya tidak melanggar etika politik bernegara dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan eksekutif di republik ini.

"UU Lembaga Kepresidenan setidaknya harus mengatur larangan mengenai Presiden untuk menunjukkan keberpihakan kepada paslon/kelompok tertentu, menggunakan kekuasaannya untuk mendistribusikan bantuan pemerintah untuk tujuan elektoral paslon tertentu, mengerahkan aparat negara untuk kepentingan elektoral paslon tertentu, dan melakukan pertemuan dengan paslon tertentu diluar tupoksinya sebagai Presiden," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI