Suara.com - Pemerintah Filipina disebut sudah menyetujui syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk memindahkan narapidana kasus narkotika, Mary Jane Veloso kembali ke Filipina. Hal itu diungkap Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan jika dia menerima kabar persetujuan tersebut pada Kamis (5/12/2024) pagi tadi dari Pemerintah Filipina. Sebelumnya, dia telah mengajukan draf yang berisi persyaratan untuk pemindahan narapidana Mary Jane Veloso kepada Menteri Kehakiman Filipina.
“Pemerintah Filipina pagi ini sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draf yang kami ajukan,” ujar Yusril saat ditemui usai Pembukaan Rakernas Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
Dia juga menjelaskan jika pada Jumat (6/12/2024) besok, Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta bertemu Yusril untuk melakukan finalisasi terhadap draf persyaratan itu.
Baca Juga: Media Vietnam: Filipina Patut Diwaspadai Ketimbang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
“Besok Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta memfinalisasi draf itu,” ucapnya.
Dia juga menerangkan jika Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina sebagai tahanan. Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan di Indonesia.
Meski dipindahkan ke Filipina, Yusril menyebut jika Pemerintah Indonesia masih memiliki akses untuk memantau perilaku Mary Jane saat ditahan di Filipina.
“Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Mary Jane Veloso adalah terpidana kasus narkotika pada tahun 2010 lalu di Yogyakarta. Perempuan yang berasal dari Bulacan, Filipina itu ditindak dan diadili sampai menerima vonis hukuman mati.
Baca Juga: Bukan Indonesia, Media Vietnam Justru Waspadai Negara Ini di Piala AFF 2024
Namun, saat dia menunggu waktu eksekusinya di Lapas Nusakambangan, vonis tersebut ditunda dan hingga kini Mary Jane ditahan di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda