Meski ujian tersebut harus dijalankan MAS di Lapas Anak yang diberikan oleh pihak sekolah lewat aplikasi Zoom.
“Pendidikan anak dia ikut juga. Lagi ujian sekarang, kemarin kemarin ikut juga, ujian harus ikut. UAS, semesteran. Kami berkoordinasi dengan pihak sekolah,” jelas Nurma.

Sebelumnya, MAS juga sempat mengikuti tes kejiwaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, hasil tes kejiwaan itu belum keluar.
“Hasil tes kejiwaan belum keluar. Dua minggu paling lama,” tandas Nurma.
Resmi Tersangka
Polisi resmi menetapkan anak berhadapan dengan hukum MAS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Terkait status tersangka itu, MAS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan pasal 351 tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) lalu digemparkan aksi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya berinisial APW dan RM dengan cara menusukan senjata tajam.
Sementara sang ibu, AP selamat dari aksi pembunuhan anaknya itu. Kekinian, AP masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati akibat luka tusuk yang dialaminya.