Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan transfer terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, ke negara asalnya Australia bukan soal jenis kasus pidana yang dilakukan, melainkan menyangkut lamanya masa tahanan.
"Saya tegaskan kepada saudara-saudara, kita nggak melihat kasusnya, kita melihat beratnya hukuman dan itulah yang diminta oleh negara-negara itu," kata Yusril disela-sela acara Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12/2024).
Yusril mengatakan yang diminta oleh pemerintah Australia adalah mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan mereka yang dijatuhi hukuman mati untuk dikembalikan.
Hal itu tidak berlaku bagi warga negara Australia yang menjadi terpidana dan menjalani hukuman yang terbilang cepat.
Dia mencontohkan warga negara Australia yang terlibat kasus pencurian dan dipidana beberapa bulan tidak masuk dalam kategori perjanjian kedua belah pihak.
Menurut keterangan Yusril, nasib narapidana Bali Nine itu sekarang ada di pemerintah Australia.
Dia menceritakan pada Selasa (3/12) dirinya telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke yang datang ke Jakarta didampingi ibu Penny Wiliam Duta Besar Australia di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mendiskusikan banyak hal terkait dengan peningkatan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia dalam kaitannya dengan bidang hukum. Juga secara khusus membicarakan tentang masalah Bali Nine, lima orang WNA Australia yang dipidana seumur hidup yang sekarang masih berada di penjara di Bali dan Jawa Timur.
"Kami sudah menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan narapidana itu ke negaranya dan kami sudah mengajukan beberapa syarat," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam pertemuan dengan Tony di kantornya, Yusril telah menyerahkan draft tentang transfer narapidana antara Indonesia dan Australia.
Menurut Yusril, Pemerintah Australia memerlukan waktu untuk mempelajari draf tersebut. Tanggal pasti pemindahan narapidana Bali Nine, kata dia, sangat tergantung kepada kesepakatan atas draf yang diserahkan kepada Pemerintah Australia.
"Pemerintah Australia sedang mempelajari draf itu dan kami tunggu jawabannya. Kalau mereka setuju dengan draf yang kami ajukan atau kalau pun mereka melakukan adjustment ya kita rundingkan. Kalau sudah disepakati bersama ya kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia," katanya.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.
Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.
Yusril Soal Transfer Terpidana Bali Nine: Bukan Kasusnya, Tapi Beratnya Hukuman
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2024 | 20:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Yusril Sebut Pemerintah akan Ubah UU Tipikor: Warisan Kolonial
10 Desember 2024 | 16:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI