Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 05 Desember 2024 | 20:05 WIB
Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Petugas Kejaksaan menampilkan barang bukti berupa uang tunai dan tas mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Desember 2018, PT Timah dan membahas teknis pelaksanaan kegiatan pembelian bijih timah serta pengiriman bijih timah ke smelter. Selain itu, dibahas juga terkait pembagian wilayah operasi perusahaan-perusahaan boneka  tersebut melakukan pembelian bijih timah dari penambangan illegal diwilayah-wilayah IUP PT Timah.

“Wilayah operasi 12 (dua belas) perusahaan-perusahaan boneka tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Borongan Pengangkutan sama di wilayah-wilayah IUP PT Timah baik di Pulau Bangka maupun Belitung,” tandas jaksa.

Adapun 12 perusahaan boneka yang dibentuk lima smelter tersebut ialah:

  1. CV. Bangka Karya Mandiri
  2. CV. Belitung Makmur Sejahtera
  3. CV. Semar Jaya perkasa
  4. CV. Bukit Persada Raya
  5. CV. Sekawan Makmur Sejati
  6. CV. Bangka Jaya Abadi
  7. CV. Rajawali Total Persada
  8. CV. Sumber Energi Perkasa
  9. CV. Mega Belitung
  10. CV. Mutiara Jaya Perkasa
  11. CV. Babel Alam Makmur
  12. CV. Babel Sukses Persada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI