Amnesty International Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pemerintah Israel Membantah

Bella Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:05 WIB
Amnesty International Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pemerintah Israel Membantah
Kepala badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), Philippe Lazzarini, pada Senin (7/10/2024) menggambarkan situasi di Gaza sebagai "terjun bebas ke dalam barbarisme," menyoroti kebutuhan mendesak akan diplomasi dan penghentian kekerasan. /ANTARA/Anadolu/py
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International menuduh pemerintah Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perang Gaza, sebagaimana dilaporkan pada Kamis lalu. Laporan ini muncul setelah berbulan-bulan penelitian terhadap insiden di lapangan dan pernyataan resmi pejabat Israel, yang akhirnya menyimpulkan bahwa tindakan Israel telah memenuhi kriteria hukum untuk kejahatan genosida.

Berdasarkan Konvensi Genosida 1948, genosida didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.

Amnesty menyatakan Israel telah melakukan setidaknya tiga dari lima tindakan yang dilarang dalam konvensi tersebut: pembunuhan massal, menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, serta dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang berujung pada kehancuran fisik suatu kelompok.

Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, menyatakan, "Kesimpulan ini diambil setelah penelitian mendalam selama enam bulan. Tidak ada keraguan sedikitpun di benak kami bahwa genosida sedang terjadi."

Baca Juga: Dede Rohana Kawal Realisasi Janji Politik Ratu Zakiyah Usai Menang Pilkada Serang

Israel Bantah Tuduhan Amnesty

Israel dengan tegas menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa operasi militer mereka ditujukan untuk menghancurkan Hamas, bukan untuk memusnahkan warga Palestina.

Pejabat Israel berpendapat bahwa mereka bertindak sesuai hukum internasional dan berhak membela diri setelah serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023. Serangan tersebut menewaskan 1.200 warga Israel dan menyebabkan lebih dari 250 orang disandera.

Militer Israel juga menuduh Hamas menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia dengan menempatkan militan di tengah area pemukiman padat.

Sementara itu, Gaza yang padat penduduk telah menghadapi dampak kemanusiaan yang parah, dengan lebih dari 44.400 warga Palestina dilaporkan tewas sejak awal konflik menurut Kementerian Kesehatan Gaza. Hampir seluruh penduduk Gaza, sekitar 2,3 juta orang, telah mengungsi berulang kali akibat serangan tersebut.

Desakan Investigasi Internasional

Amnesty mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki tuduhan genosida ini. Sebelumnya, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang. Namun, Israel membantah semua tuduhan tersebut.

Baca Juga: Serangan Israel Picu Eksodus Balik Pengungsi Lebanon dari Suriah

Saat ini, penyelidikan oleh ICC terhadap dugaan kejahatan di wilayah Palestina masih berlangsung, dan hasil akhir belum diumumkan. Amnesty International menegaskan bahwa komunitas internasional harus bertindak untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran hak asasi manusia di Gaza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI