Suara.com - Menuju kota berskala global, Jakarta memerlukan regulasi untuk memastikan rasa aman dan nyaman bagi warganya, terutama dalam perlindungan terhadap anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan berbasis digital. DPRD DKI Jakarta mendukung penuh penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Keluarga (PPK), yang menjadi prioritas Komisi E pada 2025.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai payung hukum, mengingat tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya terhadap anak dan perempuan. Selain melindungi, peraturan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender dan menjaga keharmonisan keluarga.
Tantangan Kekerasan Digital
Meskipun Jakarta telah memiliki Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, perkembangan teknologi digital menuntut revisi aturan tersebut. Kekerasan kini banyak terjadi di ranah digital, seperti perundungan dan penyebaran konten negatif melalui media sosial.
Peraturan baru perlu mengatasi kendala seperti kurangnya pendampingan korban dan minimnya petunjuk teknis pembiayaan penanganan kasus. Pelayanan terintegrasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sipil juga perlu dioptimalkan.
Dukungan Anggaran
DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI untuk memperkuat layanan perlindungan, termasuk peningkatan anggaran untuk fasilitas seperti Rumah Aman. Anggota Komisi E, Elva Farhi Qolbina, menyoroti pentingnya dukungan finansial yang memadai untuk rehabilitasi fisik dan psikologis korban serta sosialisasi kesetaraan gender.
Sinergi Menghadapi Tantangan Digital
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menekankan perlunya sinergi lintas sektor untuk menghadapi ancaman digital. Literasi digital bagi anak-anak dan remaja sangat penting untuk membekali mereka dengan keterampilan aman berinternet.
Baca Juga: 71 Ribu Perempuan Indonesia Pilih Childfree: Bukan Pemberontakan, tapi Pilihan!
Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Miftahulloh Tamary, mengungkapkan bahwa selama 2024 terdapat 27 kasus kekerasan berbasis gender online yang ditangani. Namun, jumlah ini diperkirakan hanyalah fenomena puncak gunung es.