Waspada! Polisi Gadungan Berkeliaran, Incar Warga Bermodus Tuduhan Narkoba

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:14 WIB
Waspada! Polisi Gadungan Berkeliaran, Incar Warga Bermodus Tuduhan Narkoba
Tiga tersangka polisi gadungan digiring di Markas Polres Metro Jakbar. Tersangka melakukan aksi pemerasan dengan modus pengguna narkoba. [Dok Polres Metro Jakbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol," kata Racmad

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI