Fokus Konservasi Lokal, WGII: Tak Perlu Perluasan Kawasan Formal

Kamis, 05 Desember 2024 | 00:05 WIB
Fokus Konservasi Lokal, WGII: Tak Perlu Perluasan Kawasan Formal
Cindy Julianty, Program Manager Working Group ICCAs Indonesia (WGII) (kedua dari kiri) dalam diskusi publik di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cindy Julianty, Program Manager Working Group ICCAs Indonesia (WGII) menyebut bahwa praktik konservasi oleh masyarakat adat perlu diberi pengakuan, sesuai dengan keputusan Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB Ke-16 (COP16 CBD).

Cindy juga menyatakan bahwa tidak semua kawasan perlu dijadikan konservasi formal seperti Taman Nasional, Taman Wisata Alam, atau Suaka Margasatwa. Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa ada praktik konservasi yang berkembang dari masyarakat lokal yang sebaiknya diakui dan diberi pengakuan.

"Jadi enggak harus jadi kawasan konservasi gitu lho. Enggak harus jadi TN, enggak harus jadi TWA, enggak harus jadi SM terus, dan sejenisnya. Tapi ada praktik yang memang datang dari bawah, dari grassroot, dan itu dikasih aja pengakuannya," kata Cindy Julianty dalam dialog publik yang digelar di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (4/12/2024).

Cindy juga menambahkan bahwa bentuk pengakuan terhadap praktik konservasi tersebut tidak harus melalui kebijakan khusus, dan dapat melalui kebijakan yang sudah ada seperti, hutan adat atau pengakuan melalui Surat Keputusan Bupati.

Baca Juga: Punya Gelar 'Gus' tapi Niradab, Sosiolog 'Ceramahi' Gus Miftah Pakai Ayat Alquran usai Sindir Nasib Penjual Es Teh

"Apapun bentuk pengakuannya gitu, enggak harus ada kebijakan khusus gitu ya. Tapi sekarang udah ada existing policy, hutan adat kah, atau apalagi kebijakan pengakuan di SK Bupati, kalau udah ada legal basisnya bisa di-report gitu," jelas Cindy.

Selain itu, Cindy menekankan bahwa fokus utama bukan lagi pada perluasan kawasan konservasi yang mungkin kurang melibatkan masyarakat, melainkan pada promosi praktik-praktik konservasi yang berasal dari bawah.

"Nah ini yang perlu didorong, Jadi ke depan enggak lagi soal perluasan kawasan konservasi yang mungkin nanti kurang melibatkan masyarakat, tapi justru kita perlu mempromosikan praktik-praktik yang dari bawah," pungkasnya. (Moh Reynaldi Risahondua).

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyetujui pembentukan badan permanen masyarakat adat di COP16 CBD yang dilangsungkan awal November lalu, setelah sebelumnya menyampaikan penolakan di awal.

Secara garis besar, Article 8j berkaitan dengan penghormatan, perlindungan serta pengakuan pengetahuan tradisional, kearifan lokal, inovasi dan praktik masyarakat adat dalam mengatasi perubahan iklim. Praktik tersebut relevan dengan prinsip-prinsip konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati. (Moh Reynaldi Risahondua)

Baca Juga: Kini Ditantang Jualan Es Teh Keliling, Masa Lalu Gus Miftah Dikuliti Netizen: Dulunya Susah, Senang Lupa Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI