Usut 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah, 10 Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK di Kantor Polres, Ini Daftar Namanya!

Rabu, 04 Desember 2024 | 23:20 WIB
Usut 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah, 10 Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK di Kantor Polres, Ini Daftar Namanya!
Usut 'Serangan Fajar Rohidin Mersyah, 10 Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK di Kantor Polres, Ini Daftar Namanya! (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 10 pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan kepada 10 pejabat Pemprov Bengkulu itu terkait dana 'serangan fajar' di Pilkada Serentak yang diduga dilakukan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM). 

Pemeriksaan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. 

"Saksi hadir semua dan didalami terkait permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur dan distribusi uang 'serangan fajar' untuk pemenangan gubernur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Rabu. 

Pemeriksaan 10 pejabat Pemprov Bengkulu tersebut dilakukan penyidik KPK di Mapolresta Bengkulu (3/12). Adapun ke-10 pejabat Pemprov Bengkulu tersebut adalah:

Baca Juga: Geram! Joko Anwar Desak Gus Miftah Dipecat dari Utusan Khusus Prabowo: Kalau Tidak, Nilai Kemanusiaan Makin Nyungsep

  1. Pegawai Negeri Sipil/Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
  2. Kadisnaker Provinsi Bengkulu Syarifudin.
  3. Kabid PKTI BPSDM Prov Bengkulu Eropa.
  4. Kadishub Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Hadi.
  5. Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu Moh. Redhwan Arif.
  6. Kepala Satpol PP Prov Bengkulu Atisar.
  7. Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu Jimi Haryanto.
  8. Kadis Perkim Prov Bengkulu Yudi Satria.
  9. Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Bengkulu Muhammad Syarkawi.
  10.  Dirut RSUD M.Yunus Bengkulu Ari Mukti Wibowo.

Kasus OTT Gubernur Bengkulu

Sebelumnya (23/11), penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Ke-8 orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, [Dok.Istimewa]
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, [Dok.Istimewa]

Penyidik KPK juga menyita uang tunai dengan nilai total Rp7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Punya Gelar 'Gus' tapi Niradab, Sosiolog 'Ceramahi' Gus Miftah Pakai Ayat Alquran usai Sindir Nasib Penjual Es Teh

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diduga akan menggunakan uang hasil korupsi untuk ongkos tim sukses di Pilkada Bengkulu.

"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar jelas, bahwa uang ini untuk nanti tim sukses. Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya," papar Alex.

Alex mengatakan tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu yang nilainya mencapai Rp7 miliar.

"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran, mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran KPK, diketahui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga kemudian menyerahkan uang Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan ke orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman kemudian menyetorkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin, kemudian Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI