Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PAN, Syarifudin Sudding meminta agar Surat Izin Mengemudi atau SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB bisa diberlakukan seumur hidup. Menurutnya, hal itu akan meringankan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sudding dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP," kata Sudding.
Ia menilai adanya perpanjangan hal tersebut justru hanya menguntungkan vendor saja. Terlebih bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu dan itu dibebankan ke masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, sementara jika ada pelanggar, kata dia, maka cukup membolongi SIM atau STNK. Pada jangka waktu tertentu, maka pelanggar baru dapat membuat SIM dan STNK tersebut.
"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja, tiga kali di-bolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," pungkasnya.