Suara.com - Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM), Rukmini Paata Toheke menyeut masyarakat adat di Ngata Toro telah mencatat berbagai praktik yang selama ini terabaikan oleh negara.
Komunitas Ngata Toro adalah sekelompok masyarakat adat (lokal) yang bermukim di sekitar kawasan penyangga Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Rukmini menceritakan bahwa masyarakat adat di Ngata Toro telah mencatat berbagai praktik yang selama ini terabaikan oleh negara. Rukmini juga menekankan bahwa praktik-praktik tersebut terus dijaga dan dilestarikan sebagai bagian dari warisan leluhur yang telah berlangsung sejak lama.
"Kami dari 50 penulis praktik baik masyarakat adat yang selama ini diabaikan oleh negara. Kami sudah sebagian besar menuliskan dan praktik-praktik itu terus dijaga. Saya ingin bercerita tentang praktik konservasi yang sudah sejak leluhur kami sampai saat ini terus dipertahankan oleh masyarakat adat, terutama di Ngata Toro," kata Rukmini dalam dialog publik di Rumah AMAN, Rabu (04/12/2024).
Rukmini juga menceritakan bahwa wilayah adat masyarakat Ngata Toro diklaim oleh Taman Nasional, lalu pihak Taman Nasional tersebut melarang masyarakat untuk mengelola salah satu daerah di sana.
"Luasan wilayah adat kami itu ada 22.950 hektare, yang diklaim oleh Taman Nasional itu ada 18.000 hektare. Nah, di dalamnya itu kami punya wilayah, di mana mulai dari Toro Tupu itu hutan di atas sekali yang tidak boleh dikelola oleh masyarakat," ungkap Rukmini.
Rukmini juga melanjutkan bahwa bagian yang boleh dikelola oleh masyarakat adat adalah pangale (lahan yang sudah dikelola untuk pertanian).
"Terus juga wanang hiki, di mana juga di situ hanya ada hewan, yang juga tumbuhan kayu tentunya, tempat udara segar, dan di mana-mana. Yang boleh kami kelola itu hanya di bagian pangale atau bekas kebun, dan akan dijadikan pampang," lanjut Rukmini.
Rukmini juga menjelaskan terdapat praktik untuk tempat yang tidak boleh dikelola karena ketakutan akan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat adat Ngata Toro.
"Dan juga praktik-praktik di mana ada tempat yang memang tidak boleh dikelola. Kami bilangnya di pinggiran sungai itu namanya Taolo, sama sekali itu tidak boleh ada aktivitas, karena kami percaya itu akan merusak, dan akan menjadi korbannya itu kita sendiri," jelas Rukmini.
Terakhir, Rukmini memberikan harapan bagi siapapun yang ingin mengelola dipersilahkan, asal mau menuruti peraturan adat desa setempat.
"Harapannya mungkin ke depannya, kalau ada yang mengelola, siap jadi, itu boleh dikelola. Sudah bisa juga diambil, itu bukan diminta atau disuruhkan dari pemerintah, tapi itu memang aturan adat," pungkasnya. (Moh Reynaldi Risahondua).