Suara.com - Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, ternyata belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan oleh anggota Tim Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.
"Yang bersangkutan (Gus Miftah) belum lapor (LHKPN)," kata Budi saat kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Untuk itu, Budi mengingatkan Gus Miftah agar segera memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN.
Budi menegaskan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN ialah 22 Januari 2025 lantaran dia harus menyampaikan paling lambat tiga bulan setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden.
"Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," tegas Budi.
Sekadar informasi, polemik Gus Miftah muncul karena melibatkan pedagang es teh bernama Sunhaji sempat menjadi viral.
Dalam sebuah acara di Magelang Bersholawat pada November lalu, Gus Miftah menuai kritik karena dianggap memaki Sunhaji.
Baca Juga: Netizen Kompak Kritik Gus Miftah, Sosiolog: Masyarakat Sedang Merasakan Ketidakadilan yang Sama