AMAN Beberkan Pasal yang Harus Masuk RUU Masyarakat Adat: Penyelesaian Konflik hingga Tanggung Jawab Negara

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 04 Desember 2024 | 16:46 WIB
AMAN Beberkan Pasal yang Harus Masuk RUU Masyarakat Adat: Penyelesaian Konflik hingga Tanggung Jawab Negara
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan pasal-pasal yang harus tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat). (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tommy mengatakan agar pemerintah berupaya untuk memerhatikan masyarakat adat dengan cara menghormati, melindungi, dan memenuhi.

"Tanggung jawab negara dan non negara itu pertama dia harus menghormati, dalam konteks menghormati pemerintah perlu melakukan pendataan, administrasi kependudukan dan seterusnya. Kedua, inisiatif untuk melindungi, jadi tidak kemudian aksi-aksi. Ketiga untuk memenuhi para rehabilitasi, restitusi dan ganti rugi gitu, kelembagaan negara yang dapat mereinstitusi, ada alokasi dana yang memadai," pungkas Tommy. (Moh Reynaldi Risahondua).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI