Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan pasal-pasal yang harus tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat).
Hal ini disampaikan Advokasi PB AMAN Tommy Indian, dalam Dialog Publik yang diadakan di Rumah Aman. Simak uraian pasal yang akan dimuat dalam RUU tersebut.
Istilah dan Definisi Masyarakat Adat
Tommy menjelaskan bahwa istilah dan definisi ini sangat penting untuk membedakan arti dari masyarakat adat yang sesungguhnya, hal ini diungkap untuk menjadi pembeda antara masyarakat adat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat tradisional.
Baca Juga: Link Send The Song Aman? Ini Cara Bikin Pesan Lagu yang Viral di TikTok
"Kalau definisi ini masih berkutak antara apakah masyarakat adat, masyarakat hukum adat, ada juga masyarakat tradisional, yang mana sih objek sebenarnya?," kata Tommy di Rumah AMAN, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
"Jadi definisi kemudian menggunakan masyarakat adat, yang kalau bahasa normatif di undang-undang, misalnya gini, masyarakat adat terdiri dari masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional," lanjut Tommy.
Pendaftaran Masyarakat Adat
Tommy mengatakan pihaknya berharap tidak ada lagi proses verifikasi, dan masyarakat adat harus dilibatkan sebagai panitia dalam konsep kelembagaan.
"Lalu tentang pendaftaran masyarakat adat. Gak ada lagi proses verifikasi, bikin panitia. Apalagi masyarakat adat gak dilibatkan sebagai panitia. Nah ini nanti konsep kelembagaan," kata Tommy.
Baca Juga: Send The Song.xyz Apakah Aman? Jangan FOMO Ikut Tren, Cek Dulu Keamanannya!
"Konsep kelembagaannya adalah, misalnya, secara nasional, nomenklaturnya tidak bergeser, haselon satu aja itu udah paling keren lah. Jadi kalau melihat kelembagaannya, kayaknya komisi deh lebih tepat. Bukan dikementerian", lanjut Tommy.
Prinsip-Prinsip HAM
Tommy menjelaskan prinsip-prinsip tentang Hak Asasi Manusia juga perlu dimasukan dalam RUU Masyarakat Adat agar tidak bertopang pada Komnas HAM.
"Tentang prinsip-prinsip yang dalam HAM, penting untuk dimasukkan dalam undang-undang agar tidak lagi bertopang kepada Komnas HAM, karena bentuknya hanya rekomendasi," jelas Tommy
Aturan Pemulihan HAK
Tommy juga menjelaskan jika prinsip-prinsip HAM masuk, maka aturan pemulihan HAK agar tidak rancu dalam arti wilayah adat atau hutan adat
"Juga terkait kalau prinsip-prinsip HAM masuk, berarti prinsip-prinsip tentang pemulihan HAK juga akan harus masuk. Karena sudah banyak banget yang rancu, bukan sekedar wilayah adat gitu ya, atau hutan adat," katanya.
Hak Atas Identitas Budaya
Tommy menekankan bahwa hak atas identitas budaya tidak dapat dilepaskan dalam satu tubuh masyarakat adat.
"Soal hak atas identitas budaya. Jadi, gak bisa dilepasin satu-satu ini, semua satu ukur, satu tubuh masyarakat adat. Gak bisa lu bikin produk buat kepala, kemangkutnya beda. Buat tangan, tangan kiri, tangan kanan beda. Tubuh beda, kaki beda, ini beda," kata Tommy.
Aturan Penyelesaian Konflik
Tommy menjelaskan perbedaan konflik dan sengketa karena perbedaan ruang peradilan yang dinilai tidak setara.
"Kenapa konflik? Bukan sengketa. Karena memang ruangnya adalah ruang konflik bukan sengketa, gak bisa didorong pada sengketa, karena nanti ruangnya ke peradilan, gak setara," jelas Tommy.
Hak Kekayaan Intelektual
Tommy mengungkap belum banyak daerah yang memilik hak kekayaan intelektual seperti di daerah Toraja yang mempunyai tiga ratusan bentuk simbol-simbol adat yang didaftarkan.
"Belum banyak, salah satunya paling Toraja yang ada tiga ratusan berapa, kata-katanlah bentuk, ukiran bentuk dari simbol-simbol adat yang kemudian didaftarkan di hak kekayaan intelektual," ungkap Tommy.
Hak Anak Adat dan Perempuan Adat
Tommy menjelaskan hak anak adat dan perempuan adat akan secara eksplisit menjadi perhatian khusus bukan hanya kesetaraan dalam isu gender saja.
Lalu yang secara eksplisit penting itu terkait soal hak anak adat dan pemuda adat. Selain itu juga perempuan yang akan menjadi perhatian khusus dan menjadi penting untuk adanya tindakan-tindakan khusus soal aklimasi, gitu ya. Gak bisa cuma sekedar kesetaraan dalam isu gender doang, gitu," jelas Tommy.
Misalnya akses, partisipasi, kontrol dan manfaat, identifikasi soal kependudukannya sendiri, lalu perkawinan di dalamnya, lalu penguasaan dan pengelolaan lahan, hak kolektifnya juga," sambung Tommy.
Tanggung Jawab Negara dan Non Negara
Tommy mengatakan agar pemerintah berupaya untuk memerhatikan masyarakat adat dengan cara menghormati, melindungi, dan memenuhi.
"Tanggung jawab negara dan non negara itu pertama dia harus menghormati, dalam konteks menghormati pemerintah perlu melakukan pendataan, administrasi kependudukan dan seterusnya. Kedua, inisiatif untuk melindungi, jadi tidak kemudian aksi-aksi. Ketiga untuk memenuhi para rehabilitasi, restitusi dan ganti rugi gitu, kelembagaan negara yang dapat mereinstitusi, ada alokasi dana yang memadai," pungkas Tommy. (Moh Reynaldi Risahondua).