Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar menjelaskan secara transparan mengenai kenaikan pangkat beberapa personel yang pernah bermasalah karena terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
"IPW meminta Polri bisa transparan untuk menyampaikan kepada publik terkait beberapa anggota Polri yang terkena sanksi dalam kasus Ferdy Sambo maupun kasus-kasus lain, kemudian mengalami kenaikan pangkat dan mendapat jabatan," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ia mengungkapkan alasan kenaikan pangkat itu harus dijelaskan karena ada anggota Polri lain yang tidak melakukan tindakan salah, tetapi tidak mendapatkan promosi.
Tidak transparannya penjelasan kenaikan pangkat itu dapat menimbulkan rasa didiskriminasi dari personel Polri.
"Ini bisa menimbulkan spirit korpsnya menjadi lemah. Kemudian juga merasa ada tidak diperhatikan, diskriminatif," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, bagi publik, masyarakat akan kehilangan rasa kepercayaan kepada Korps Bhayangkara karena memberikan kenaikan pangkat pada anggota yang pernah bermasalah.
"Kepercayaan publik pada Polri bisa rendah karena urusan institusi Polri bukan hanya urusan Polri, tetapi ini juga adalah urusan terkait kepentingan publik di mana mereka berhak mengetahui," ujarnya.
Sugeng juga berharap agar putusan kode etik kepolisian dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi publik dan juga hak publik untuk mengetahui.
Sebelumnya, diketahui bahwa mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto yang pernah terlibat dalam kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal atau jenderal bintang satu.
Baca Juga: PDIP Ngotot, Tito Karnavian Tolak Mentah-mentah Usulan Polri di Bawah Kemendagri: Saya Keberatan!
Kenaikan itu tertuang dalam Surat Telegram ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024. Dalam surat tersebut, Budhi yang sebelumnya menjabat Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri, mendapatkan jabatan baru sebagai Karo Watpers SSDM Polri.
Budhi Herdi Susianto pernah dijatuhi sanksi penempatan khusus dan demosi karena terlibat dalam rekayasa kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo pada tahun 2022.
Kenaikan pangkat itu sontak mengundang kritik dari masyarakat di media sosial.