Pajak daerah merupakan sumber pendapatan vital bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal.
Di era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat seperti sekarang ini, penting bagi Pemprov DKI memanfaatkan potensi pajak secara maksimal.
Dengan demikian, Pemprov DKI dapat memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat.
“Dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ekonomi regional,” kata Lusiana.
Fokus Tingkatkan PAD
Pemprov DKI Jakarta diminta fokus tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025. Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin.
Di era digital, sepatutnya Pemprov DKI memanfaatkan teknologi sebagai alat pemungutan pajak. Suhud Bersama rekan-rekan di Komisi C fokus pada penggunaan teknologi dalam kaitan peningkatan PAD. "Tolong ini digarisbawahi karena potensinya besar,” kata Suhud.
PAD Jakarta menjadi salah satu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Karena itu, Komisi C mendorong Pemprov DKI untuk meningkatkan PAD melalui 13 jenis pajak. Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Hotel, Pajak Hiburan; Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Pajak Restoran, Pajak Reklame; Pajak Bumi Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan, serta Pajak Rokok.
Baca Juga: Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
Komisi C telah menghitung, perolehan pajak itu mampu tembus di angka Rp10 triliun. "Kami fokuskan ini. Jadi tidak perlu sampai 13-13 nya difokuskan, cukup tujuh jenis pajak saja itu sudah bisa,” pungkas Suhud.