Yaitu, pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal, dan uang masuk atau pendaftaran, serta biaya kebutuhan peralatan peserta didik.
Selanjutnya, biaya kegiatan pembelajaran sesuai tarif tertentu berdasarkan hasil kajian. "Lalu pemenuhan dasar pendidikan untuk peserta didik berupa seragam, sepatu, tas dan alat tulis yang diperlukan," ungkap dia.
Kendati demikian, tak semua sekolah swasta di Jakarta akan digratiskan oleh pemerintah. Dinas Pendidikan telah memetakan sekolah-sekolah swasta di Jakarta berdasarkan kualitas dan biaya.
Tingkatan atau klaster dari sekolah-sekolah swasta dikelompokkan menjadi klaster 1 hingga klaster 5.
Sekolah swasta yang akan menjadi target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah klaster 1 hingga klaster 3.
Sedangkan sekolah klaster 4 dan klaster 5 yang sudah dinilai sebagai sekolah swasta elit. Artinya, tidak termasuk dalam program tersebut.
Dari sekolah swasta yang menjadi target, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk masuk dalam Program Sekolah Gratis.
"Biaya pendidikan yang disebutkan tadi berlaku untuk sekolah yang memenuhi kriteria," beber Purwosusilo.
Perjuangan Legislator
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin menilai, dorongan masyarakat menjadi alasan utama dalam mewujudkan pendidikan gratis.
"Pengen sekali masyarakat, khususnya DKI Jakarta itu mendapatkan sekolah gratis. Dorongan dari masyarakat itulah yang membuat kami merumuskan terkait sekolah gratis ini." ujar Masyusin.
Baca Juga: Presuniv Bangun Rumah Sakit Pendidikan di Kota Jababeka, Perkuat Ekosistem Kesehatan RI
Meski tidak mudah, pihaknya akan terus memperjuangkan akses sekolah gratis untuk warga DKI Jakarta.