Alasan tak perlu ada revisi Perda, Dinas Pendidikan DKI bisa menggunakan nomenklatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama.
"Sekolah gratis itu kan sebetulnya sama dengan kayak PPBD Bersama, namun ini diperluas jangkauannya," ujar Baco, beberapa waktu lalu.
Baco berpendapat, Program Sekolah Gratis yang menyasar sekolah swasta tidak perlu terhambat persoalan regulasi.
Secara pararel, revisi Perda dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Selama itu tidak ada yang dilanggar maka bisa dilakukan. Kami optimistis program ini akan bisa dilaksanakan pada tahun 2025," tandas Baco.
Diperkirakan, sebanyak 2.000 sekolah swasta di Jakarta akan bergabung dengan Program Sekolah Gratis.
Namun, sekolah swasta yang kriteria menengah ke Bawah. Bukan sekolah swasta dengan level ekonomi ke atas.
"Jadi, hampir semua sekolah swasta yang grade tiga, dua, dan satu yang dianggap layak masuk program ini. Nanti ada juga seleksi kelayakannya oleh pemerintah," tutur Baco.
Program itu tercetus dari banyaknya masalah pada Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Ketika reses, anggota DPRD DKI Jakarta banyak mendapat laporan dari warga perihal anak tak dapat bantuan sosial. Padahal, syarat formal telah terpenuhi.
Hal itu berakibat ketidakmampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pendidikan anak di sekolah swasta. Mulai dari membeli buku, seragam sekolah, dan lain-lain.
Baca Juga: Presuniv Bangun Rumah Sakit Pendidikan di Kota Jababeka, Perkuat Ekosistem Kesehatan RI
"Tiap tahun masalah KJP itu banyak, ada yang komplain, gugat, iri-irian dan segala macam dan banyak disalahgunakan juga KJP itu. Jadi karena tidak adil maka program itu kami rombak dengan sekolah gratis," ungkap Baco.