Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI batal menggelar audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membahas soal RUU Perampasan Aset. PPATK meminta audiensi ditunda lantaran RUU Perampasan Aset dianggap sensitif.
Sedianya rapat audiensi itu digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Namun PPATK urung datang dan hanya menyampaikan surat.
"Substansinya? Saya juga belum tahu materinya secara mendalam yang jelas mereka membutuhkan waktu. Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, materi yang akan disampaikan oleh PPATK perlu mendalam dan tak boleh salah ditangkap oleh khalayak.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis
"Jangan sampai ada pemahaman-pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan dengan apa yang ditangkap oleh audiens," katanya.
Di sisi lain, ia menyampaikan, jika PPATK mengutus deputinya untuk menyampaikan penundaan rapat audiensi.
"Di reschedule, karena mereka akan menyiapkan data atau informasi yang lebih baik lagi supaya informasinya itu tidak separo-separo, tidak setengah-setengah," ujarnya.
"Iya menyampaikan ke Baleg langsung tadi. Tadi yang datang Deputinya," sambungnya.
Baca Juga: PDI Perjuangan Tantang Pemerintah Terbitkan Perppu Soal Perampasan Aset