Usai Tahan Rohidin Mersyah, KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

Rabu, 04 Desember 2024 | 14:11 WIB
Usai Tahan Rohidin Mersyah, KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, penyidik menyita catatan keluar masuk uang hasil penggalangan dana kampanye untuk terasangka RM, dan uang senilai Rp7 miliar, dalam pecahan mata uang rupiah, dan mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI