Adapun ketiga tersangka tersebut ialah Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila.
![Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengenakan rompi orangy. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/04/52023-penjabat-pj-wali-kota-pekanbaru-risnandar-mahiwa.jpg)
Ghufron menjelaskan pihaknya menduga terjadi pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ucap Ghufron.
Lebih lanjut, para tersangka ini akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
“KPK masih akan terus akan mendalami penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan aliran uang lainnya,” tandas Ghufron.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.