OTT Pekanbaru Anak Pejabat Terlibat? KPK Bongkar Rencana Tersangka Hilangkan Bukti Transfer Rp300 Juta

Rabu, 04 Desember 2024 | 12:51 WIB
OTT Pekanbaru Anak Pejabat Terlibat? KPK Bongkar Rencana Tersangka Hilangkan Bukti Transfer Rp300 Juta
Komisioner KPK Nurul Ghufron memnberikan keterangan terkait penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan OTT itu dilakukan karena Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK) berencana menghapuskan bukti.

“KPK mendapatkan informasi NK selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Bukti transfer yang akan dihapus itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada 2024-2025.

Baca Juga: OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Jatah Duit Rp 2,5 Miliar

Ghufron menyebut penghancuran bukti transfer itu rencananya akan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024 sore.

Penghancuran bukti itu rencananya akan dilakukan Novin bersama anaknya, Nadya Robin Puteri. Namun, KPK langsung gerak cepat mencegah tindakan itu dan menangkap sejumlah orang.

“Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan staf bagian umum, atas perintah NK,” ujar Ghufron.

Risnandar lantas digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Tiga Tersangka

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Ditahan

Sebelumnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.

Adapun ketiga tersangka tersebut ialah Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengenakan rompi orangy. [Suara.com/Dea]
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengenakan rompi orangy. [Suara.com/Dea]

Ghufron menjelaskan pihaknya menduga terjadi pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.

“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ucap Ghufron.

Lebih lanjut, para tersangka ini akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

“KPK masih akan terus akan mendalami penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan aliran uang lainnya,” tandas Ghufron.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI