Beritakan Tindak Pelecehan oleh Dosen, Persma Unhas Dikriminalisasi Polisi

Rabu, 04 Desember 2024 | 11:59 WIB
Beritakan Tindak Pelecehan oleh Dosen, Persma Unhas Dikriminalisasi Polisi
Aksi protes mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unhas menuntut agar dosen pelaku pelecehan seksual dipecat [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Rektorat Universitas Hasanuddin disebut telah melanggar prinsip kebebasan akademik dan Pers, sebagaimana dimuat dalam Perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) dengan Dewan Pers tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung menilai kasus yang menyerang Redaksi CAKA termasuk pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KKJ pun mendesak Kapolrestabes Makassar untuk menghentikan dan memeriksa proses hukum yang sewenang-wenang, termasuk dugaan penyadapan ponsel yang dilakukan oleh penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI